Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Dibacakan Hari Ini, Hotman Paris Yakin Menang
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, pada hari ini, Senin (13/10/2025). Sidang ini merupakan kelanjutan dari permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Keyakinan Kuasa Hukum Nadiem Makarim
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menyatakan keyakinan penuhnya bahwa hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan tersebut. Keyakinan ini didasari pada argumen bahwa dalam berkas perkara tidak ditemukan unsur kerugian negara, yang merupakan syarat utama dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Dari segi hukum saya 1.000 persen pede (praperadilan Nadiem dikabulkan)," tegas Hotman Paris dalam sidang sebelumnya.
Hotman menekankan bahwa dalam setiap perkara korupsi, harus ada perhitungan kerugian negara yang jelas dan dijadikan sebagai minimum alat bukti sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Ia berargumen bahwa hal ini belum terpenuhi dalam penetapan tersangka terhadap Nadiem.
Dasar Permohonan Praperadilan
Pada persidangan tanggal 3 Oktober 2025 lalu, tim kuasa hukum Nadiem Makarim menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak sah secara hukum. Alasannya, penetapan tersebut tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook
Propam Turun Tangan Usut Dugaan Perselingkuhan Anggota Brimob Polda Jabar