KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Pemerasan Anggaran PUPR
POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penganggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi Riau. Penetapan ini dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah.
Ini Identitas Tiga Tersangka Kasus Pemerasan KPK di Riau
Berdasarkan informasi yang berkembang, ketiga tersangka tersebut adalah:
- Gubernur Riau, Abdul Wahid
- Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau, Muhammad Arif Setiawan
- Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam
Pengumuman resmi beserta konstruksi perkara lengkap dijadwalkan disiarkan pada Rabu, 5 November 2025.
Kronologi OTT KPK: Penangkapan hingga Penyerahan Diri
Operasi tangkap tangan KPK dalam kasus korupsi Riau ini berlangsung sejak Senin, 3 November 2025. Tim KPK berhasil mengamankan total 10 orang. Berikut kronologi penangkapan para tersangka:
Gubernur Riau, Abdul Wahid, sempat dilakukan pengejaran karena awalnya tidak ditemukan. Ia akhirnya berhasil ditangkap di salah satu kafe di wilayah Riau.
Artikel Terkait
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Banser: Apa yang Dikhawatirkan KPK?
MAKI Laporkan Menag ke KPK: Jet Pribadi OSO untuk Nasaruddin Umar, Gratifikasi atau Bukan?