Sementara itu, Kadis PUPR, Sekdis PUPR, dan lima kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) ditangkap langsung di kantor Dinas PUPR Pemprov Riau.
Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam, menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa petang, 4 November 2025, setelah sebelumnya dilakukan pencarian.
Modus dan Barang Bukti Kasus Pemerasan di PUPR Riau
KPK mengungkap adanya indikasi pemerasan dengan modus "jatah" atau fee sebesar beberapa persen dari penambahan anggaran di Dinas PUPR yang ditujukan untuk Gubernur Riau.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam OTT ini sangat signifikan, berupa uang tunai dalam berbagai mata uang:
- Rupiah
- Dolar Amerika Serikat (AS)
- Poundsterling Inggris
Total nilai barang bukti uang tersebut, setelah dikonversi, mencapai Rp1,6 miliar.
Perkembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah ini terus menjadi sorotan publik. Masyarakat menunggu konferensi pers resmi KPK untuk kejelasan lebih lanjut mengenai konstruksi hukum dan proses penyidikan selanjutnya.
Artikel Terkait
Mantan Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji: Sejarawan Beberkan Akar Masalah yang Bikin Miris
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU: Uang Kuota Haji Diduga Dicuci?
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Ini Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 Triliun
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda, Ini Materi Mens Rea yang Picu Kontroversi