KPK Digugat Praperadilan Kasus Kuota Haji Yaqut: Kronologi & Fakta Terbaru
POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi digugat praperadilan. Gugatan ini diajukan karena KPK dinilai menghentikan pengusutan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023 hingga 2024, sebuah kasus yang turut menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Pihak Penggugat dan Tujuan Gugatan
Gugatan praperadilan diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto dan kawan-kawan, ditetapkan sebagai pihak tergugat.
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, menjelaskan bahwa gugatan bertujuan memohon ketidaksahan penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji 2024 yang diduga melibatkan Yaqut Cholil Qoumas.
Jadwal Sidang dan Respons KPK
Gugatan telah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel. Sidang pertama rencananya digelar pada Senin, 17 November 2025.
Hingga saat ini, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan praperadilan tersebut.
Latar Belakang Pemeriksaan KPK
Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa sekitar 350 biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji periode 2023–2024. Tujuannya adalah menyinkronkan perhitungan kuota untuk mengungkap potensi kerugian negara, yang disebut-sebut menembus angka lebih dari Rp1 triliun.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Sindikat Korupsi Haji Triliunan: Yaqut & Gus Alex Tersangka, Siapa Lagi yang Terjaring?
Mantan Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji: Sejarawan Beberkan Akar Masalah yang Bikin Miris
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU: Uang Kuota Haji Diduga Dicuci?
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Ini Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 Triliun