Janji Penetapan Tersangka yang Tak Kunjung Realisasi
Meski pemeriksaan masif dilakukan, penetapan tersangka tak kunjung diumumkan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sempat berjanji akan mengumumkannya dalam waktu dekat sejak Rabu, 10 September 2025. Namun, lebih dari dua bulan berlalu, janji itu belum terealisasi.
Asep meminta masyarakat bersabar, karena penyidik masih memeriksa keterangan berbagai pihak dan menelusuri dugaan keterlibatan biro travel di berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Status Penyidikan dan Modus Operandi
Kasus ini telah berstatus penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Akar masalahnya berawal dari tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi pada 2023. Kuota tambahan ini diduga dibagi secara tidak proporsional dan melanggar UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kuota haji khusus diduga kuat diperjualbelikan. Biro travel diwajibkan menyetor commitment fee senilai USD 2.600–7.000 per kuota kepada oknum pejabat Kemenag. Uang ini diduga digunakan untuk pembelian aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK.
Pelanggaran Aturan dan Dugaan Kerugian Negara
Mekanisme pembagian kuota diduga melanggar Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019, yang menetapkan proporsi kuota 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Pelanggaran inilah yang diduga menyebabkan kerugian negara sangat besar.
Kini, dengan adanya gugatan praperadilan, publik menunggu kepastian hukum apakah KPK akan kembali melanjutkan penyidikan kasus korupsi kuota haji yang telah menyedot perhatian luas ini.
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!