"Janji Jokowi untuk membuka ijazah aslinya di Pengadilan berhasil mempertahankan tingkat kepercayaan publik dan sekaligus menyudutkan pihak Roy Suryo cs," kata Erizal.
Menurutnya, janji tersebut menciptakan kondisi di mana Roy Suryo cs harus dinyatakan bersalah terlebih dahulu sebelum dapat mengakses dokumen asli yang diperdebatkan.
Survei Kepercayaan Publik Terkait Ijazah
Erizal juga mengutip hasil survei Poltracking yang menunjukkan adanya penurunan tingkat kepercayaan publik terhadap keaslian ijazah Jokowi jika dibandingkan dengan survei sebelumnya.
Dia menduga salah satu penyebabnya adalah karena dokumen ijazah fisik tersebut belum juga ditunjukkan secara terbuka kepada publik. Situasi ini dinilai turut mempengaruhi persepsi masyarakat.
Lebih lanjut, Erizal menyimpulkan bahwa situasi ini seolah memaksa kepolisian untuk mengambil dua keputusan sekaligus: menetapkan keaslian ijazah Jokowi dan menetapkan status tersangka bagi Roy Suryo dan kawan-kawan.
Artikel Terkait
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Banser: Apa yang Dikhawatirkan KPK?
MAKI Laporkan Menag ke KPK: Jet Pribadi OSO untuk Nasaruddin Umar, Gratifikasi atau Bukan?