"Janji Jokowi untuk membuka ijazah aslinya di Pengadilan berhasil mempertahankan tingkat kepercayaan publik dan sekaligus menyudutkan pihak Roy Suryo cs," kata Erizal.
Menurutnya, janji tersebut menciptakan kondisi di mana Roy Suryo cs harus dinyatakan bersalah terlebih dahulu sebelum dapat mengakses dokumen asli yang diperdebatkan.
Survei Kepercayaan Publik Terkait Ijazah
Erizal juga mengutip hasil survei Poltracking yang menunjukkan adanya penurunan tingkat kepercayaan publik terhadap keaslian ijazah Jokowi jika dibandingkan dengan survei sebelumnya.
Dia menduga salah satu penyebabnya adalah karena dokumen ijazah fisik tersebut belum juga ditunjukkan secara terbuka kepada publik. Situasi ini dinilai turut mempengaruhi persepsi masyarakat.
Lebih lanjut, Erizal menyimpulkan bahwa situasi ini seolah memaksa kepolisian untuk mengambil dua keputusan sekaligus: menetapkan keaslian ijazah Jokowi dan menetapkan status tersangka bagi Roy Suryo dan kawan-kawan.
Artikel Terkait
Restorative Justice Berhasil! Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Ini Alasan Jokowi Memaafkan
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan
Ketua Ombudsman Baru Dilantik Prabowo, 6 Hari Kemudian Ditahan Kejagung!
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim! Ini Pasal-Pasal yang Mengintai Usai Tuding Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis