Sidang KIP: UGM Akui Tidak Ada SOP Legaliasi Ijazah Jokowi di Era 1985
Jakarta - Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mengungkap fakta penting terkait prosedur legalisasi ijazah Presiden Joko Widodo. Dalam sidang yang digelar Senin (17/11/2025), perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan banyak jawaban "tidak ada" saat ditanya tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Banyak Jawaban "Tidak Ada" dari UGM
Majelis sidang yang dipimpin Rospita Vici Paulyn mendapati bahwa UGM tidak memiliki SOP tertulis untuk legalisasi ijazah pada periode kuliah Jokowi di Fakultas Kehutanan (1980–1985). Pertanyaan serupa juga diajukan untuk SOP pada masa pencalonan Presiden 2014 dan 2019, dengan jawaban yang sama.
"SOP dan aturan legalisasi ijazah pada masa permintaan legalisasi?" tanya Ketua Majelis. "Enggak ada," jawab perwakilan termohon dari UGM.
UGM Akui Legaliasi Dilakukan Tanpa Format Baku
Meski mengakui bahwa legalisasi ijazah Jokowi pernah dilakukan, UGM menjelaskan bahwa pada era tersebut aturan hanya tersedia dalam bentuk buku panduan tanpa format baku. Buku panduan itu pun dinilai tidak spesifik mengatur prosedur legalisasi seperti yang diminta pemohon.
Artikel Terkait
Abraham Samad Bongkar Dosa Kolektif Pelemahan KPK: Ini Usulan Darurat untuk Prabowo
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan Bareskrim: Sabu, Ekstasi, dan Ketamin Diamankan dari Mantan Kapolres
Jaksa Agung Burhanuddin Bongkar Praktik Mengerikan: Aset Sitaan Negara Dikorupsi oleh Oknum Jaksa Sendiri!
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji