"Kalau SOP dalam artian prosedural yang kita maknai saat ini itu memang tidak ada pada zaman itu. Proses aturannya dalam bentuk buku panduan, tapi tidak spesifik," jelas perwakilan UGM.
Isi Buku Panduan Terbatas
Ketua majelis kemudian mendalami isi buku panduan yang dimaksud. Menurut UGM, buku tersebut hanya memuat kurikulum dan aturan drop out (DO). Untuk informasi detail seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau proses akademik lain, harus ditanyakan langsung ke fakultas.
Rangkaian pertanyaan berlanjut hingga menyentuh aturan penanganan data akademik. "Aturan sidang? Kalau untuk penanganan data akademik ini kayaknya enggak ada ya..." ujar perwakilan termohon.
Kesimpulan Sidang: SOP Formal Tidak Ada
Sidang yang dihadiri koalisi pemohon Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) ini berakhir dengan pengakuan resmi dari UGM. Pihak kampus menyatakan bahwa untuk periode 1980-1985, memang tidak ada SOP legalisasi ijazah dalam format yang diminta.
"Iya, kalau untuk yang bentuknya SOP enggak ada," tutup perwakilan UGM menegaskan keterangannya di hadapan majelis sidang KIP.
Artikel Terkait
Rieke Diah Pitaloka Dipanggil KPK: Apa Peran Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi dalam Kasus Ijon?
Dugaan Transaksi Rp349 Triliun di Era Sri Mulyani: KPK Didesak Usut Tuntas, Ini Faktanya!
KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Bank bjb: Benarkah Mengarah ke Ridwan Kamil?
KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, Ini Nama-nama yang Dicekal!