Sidang KIP: UGM Akui Tidak Ada SOP Legaliasi Ijazah Jokowi di Era 1985
Jakarta - Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mengungkap fakta penting terkait prosedur legalisasi ijazah Presiden Joko Widodo. Dalam sidang yang digelar Senin (17/11/2025), perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan banyak jawaban "tidak ada" saat ditanya tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Banyak Jawaban "Tidak Ada" dari UGM
Majelis sidang yang dipimpin Rospita Vici Paulyn mendapati bahwa UGM tidak memiliki SOP tertulis untuk legalisasi ijazah pada periode kuliah Jokowi di Fakultas Kehutanan (1980–1985). Pertanyaan serupa juga diajukan untuk SOP pada masa pencalonan Presiden 2014 dan 2019, dengan jawaban yang sama.
"SOP dan aturan legalisasi ijazah pada masa permintaan legalisasi?" tanya Ketua Majelis. "Enggak ada," jawab perwakilan termohon dari UGM.
UGM Akui Legaliasi Dilakukan Tanpa Format Baku
Meski mengakui bahwa legalisasi ijazah Jokowi pernah dilakukan, UGM menjelaskan bahwa pada era tersebut aturan hanya tersedia dalam bentuk buku panduan tanpa format baku. Buku panduan itu pun dinilai tidak spesifik mengatur prosedur legalisasi seperti yang diminta pemohon.
Artikel Terkait
Rieke Diah Pitaloka Dipanggil KPK: Apa Peran Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi dalam Kasus Ijon?
Dugaan Transaksi Rp349 Triliun di Era Sri Mulyani: KPK Didesak Usut Tuntas, Ini Faktanya!
KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Bank bjb: Benarkah Mengarah ke Ridwan Kamil?
KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, Ini Nama-nama yang Dicekal!