Kejagung Geledah Kemenhut, Usut Tuntas Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) menyedot perhatian publik. Pada Rabu (7/1/2026) sore, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kehutanan. Operasi ini terkait penyelidikan dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara, kasus yang justru sebelumnya dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fokus Penggeledahan pada Alih Fungsi Kawasan Hutan
Penggeledahan yang berlangsung dari pagi hingga sore hari itu berfokus pada ruang-ruang kerja yang terkait dengan proses alih fungsi kawasan hutan. Sekitar pukul 16.39 WIB, penyidik terlihat keluar dari gedung dengan membawa satu kontainer barang bukti dan dua bundel map berwarna merah, yang kemudian diamankan ke kendaraan operasional.
Perbedaan Pendekatan yang Mencolok: Kejagung vs KPK
Aksi Kejagung ini menandai perbedaan pendekatan yang tajam dengan KPK. KPK sebelumnya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun itu. Alasan KPK, unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi karena objek tambang dinilai belum dikelola sebagai aset negara.
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!