- Yaqut Cholil Qoumas (YCQ): Mantan Menteri Agama.
- Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex: Mantan Staf Khusus Menag.
Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2025, dan diumumkan ke publik sehari setelahnya. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung total kerugian keuangan negara, yang diduga awal bisa melebihi Rp1 triliun.
Larangan Bepergian dan Kronologi Perkara
KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026 terhadap tiga orang, yaitu Yaqut Cholil Qoumas; Fuad Hasan Masyhur (pemilik Maktour Travel); dan Gus Alex.
Penyidikan perkara ini dimulai pada 8 Agustus 2025. Sebelumnya, Yaqut telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Kasus ini berawal dari pembagian 20 ribu kuota tambahan haji dari Arab Saudi pada 2023, yang seharusnya diatur proporsional menurut undang-undang, namun diatur menjadi pembagian 50:50 antara haji reguler dan khusus melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut.
KPK terus mendorong upaya pengembalian aset negara dalam kasus korupsi kuota haji ini sembari melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka.
Artikel Terkait
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Banser: Apa yang Dikhawatirkan KPK?
MAKI Laporkan Menag ke KPK: Jet Pribadi OSO untuk Nasaruddin Umar, Gratifikasi atau Bukan?