- Yaqut Cholil Qoumas (YCQ): Mantan Menteri Agama.
- Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex: Mantan Staf Khusus Menag.
Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2025, dan diumumkan ke publik sehari setelahnya. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung total kerugian keuangan negara, yang diduga awal bisa melebihi Rp1 triliun.
Larangan Bepergian dan Kronologi Perkara
KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026 terhadap tiga orang, yaitu Yaqut Cholil Qoumas; Fuad Hasan Masyhur (pemilik Maktour Travel); dan Gus Alex.
Penyidikan perkara ini dimulai pada 8 Agustus 2025. Sebelumnya, Yaqut telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Kasus ini berawal dari pembagian 20 ribu kuota tambahan haji dari Arab Saudi pada 2023, yang seharusnya diatur proporsional menurut undang-undang, namun diatur menjadi pembagian 50:50 antara haji reguler dan khusus melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut.
KPK terus mendorong upaya pengembalian aset negara dalam kasus korupsi kuota haji ini sembari melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka.
Artikel Terkait
Dibalik Pelapor Pandji: Jejak Politik Tersembunyi Rizki Abdul Rahman Wahid dan Koneksi ke Istana
DNA Rampok di Pajak Terbongkar! Agus Pambagio Ungkap Satu Cara Ekstrem untuk Hentikan Korupsi Rp 4 Miliar
KPK Ungkap Keterkaitan Jokowi dalam Skandal Korupsi Kuota Haji: Inikah Awal Mula Kasus Triliunan?
Mengapa KPK Pilih Pasal Perkaya Diri untuk Gus Yaqut? Ini Analisis MAKI yang Bikin Merinding