POLHUKAM.ID - Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.
Dua anggota TNI itu kedapatan membawa 75 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi pada Desember 2022. Mendengar vonis itu mereka langsung sujud syukur di hadapan majelis hakim.
Sertu Yalpin tampak langsung turun dari kursi rodanya, diikuti Pratu Rian yang juga bersujud karena mereka lolos dari hukuman mati.
"Provost, provost," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian meminta agar terdakwa Yalpin kembali ke kursi roda hingga persidangan berakhir, Senin (29/5/2023).
Atas vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI, terdakwa Yalpin mengaku akan memikirkan hasil putusan itu.
"Makasih yang mulia atas kesempatannya, saya pikir-pikir dulu," katanya.
Sedangkan terdakwa Rian mengaku akan menempuh banding atas putusan hukuman seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya