POLHUKAM.ID - Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.
Dua anggota TNI itu kedapatan membawa 75 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi pada Desember 2022. Mendengar vonis itu mereka langsung sujud syukur di hadapan majelis hakim.
Sertu Yalpin tampak langsung turun dari kursi rodanya, diikuti Pratu Rian yang juga bersujud karena mereka lolos dari hukuman mati.
"Provost, provost," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian meminta agar terdakwa Yalpin kembali ke kursi roda hingga persidangan berakhir, Senin (29/5/2023).
Atas vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI, terdakwa Yalpin mengaku akan memikirkan hasil putusan itu.
"Makasih yang mulia atas kesempatannya, saya pikir-pikir dulu," katanya.
Sedangkan terdakwa Rian mengaku akan menempuh banding atas putusan hukuman seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI.
Artikel Terkait
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!
KPK Panggil Staf PBNU, Mengapa Mangkir dari Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut?