Putusan hakim Pengadilan Militer Pengadilan Militer I-02 Medan itu lebih rendah dari tuntutan oditur yang meminta mereka divonis hukuman mati.
Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam mengurangi peredaran narkotika. Padahal mereka mengetahui bahwa perbuatan mereka merusak mental anak bangsa.
Sementara bahwa hal yang meringankan, yaitu terdakwa mengakui perbuatannya, telah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas di TNI.
"Bahwa para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan," jelasnya.
Diberitakan, kedua terdakwa ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim pada Desember 2022.
Awalnya polisi mendapat informasi akan ada penyelundupan sabu dan ekstasi di wilayah Sumatera Utara.
Penyelidikan pun dilakukan hingga menangkap dua anggota TNI itu di kawasan Kabupaten Deli Serdang. Polisi kemudian menyita barang bukti 75 Kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!
KPK Panggil Staf PBNU, Mengapa Mangkir dari Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut?