POLHUKAM.ID - Oknum petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menerima pungutan liar (pungli) hingga mencapai sekira Rp4 miliar. Pungutan liar itu diduga berasal dari tahanan KPK atau pihak-pihak yang terkait. Dugaan pungli oknum petugas rutan KPK itu diungkap Dewan Pengawas (Dewas).
"Benar Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, ditegaskan Tumpak, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ungkap Tumpak.
Sementara itu, Dewas akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oknum petugas rutan KPK yang kedapatan menerima pungli tersebut. Dewas telah dan akan kembali mengklarifikasi para pihak untuk mendalami dugaan pungli di rutan KPK tersebut.
"Jadi ini murni temuan dewan pengawas, tidak ada pengaduan. Jadi, kami di sini ingin menyampaikan bahwa dewan pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini," tegas Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di lokasi yang sama.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya