POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik dengan adanya kasus terbaru.
Setelah terungkap kasus pungli senilai Rp4 miliar di rutan KPK dan kasus pelecehan seksual, kali ini muncul dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang pegawai di unit kerja administrasi KPK.
Cahya Harefa, Sekretaris Jenderal KPK, mengungkapkan dugaan korupsi tersebut terungkap setelah pihak internal melakukan pemeriksaan.
Tindak pidana korupsi ini diduga dilakukan melalui pemotongan uang perjalanan dinas sesama pegawai KPK.
Untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini, KPK telah melakukan perhitungan awal sebesar Rp550 juta dalam periode 2021-2022.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?