Berdasarkan informasi dari Asisten Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, Sulkarnain Kadir menjadi tersangka dalam kasus ini setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
Kasus ini berbeda dari dua terdakwa lainnya, Syarif Maulana dan Ridwansyah Taridala, yang diduga melakukan tindak pidana gratifikasi.
Syarif Maulana dan Ridwansyah Taridala diduga telah melanggar pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, untuk Sulkarnain Kadir, penyidik menjeratnya dengan dugaan tindak pidana pemerasan sesuai dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: suara
Artikel Terkait
OTT KPK Gegerkan Bea Cukai: 3 Kg Emas & Miliaran Rupiah Diamankan dari Mantan Pejabat Ini!
OTT KPK di Jakarta & Banjarmasin: Kasus Suap Pajak dan Misteri yang Masih Disembunyikan
Jokowi Bicara Lantang di PSI: Benarkah Alasan Kesehatan Hanya Tameng Hukum?
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, Gajinya Rp 7 Juta Sebulan!