POLHUKAM.ID -Sikap aparat kepolisian dalam penangkapan tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra disorot.
Sebab meski sempat berstatus DPO, penangkapan Dito hingga kini belum diungkap Bareskrim Polri secara terbuka.
"Biasanya Bareskrim tidak lama langsung bikin konferensi pers setelah tersangka tertangkap. Untuk kasus Dito ini kok berminggu-minggu belum dijelaskan ke publik, ada apa?" kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, Jumat (22/9).
Penjelasan Bareskrim Polri atas penangkapan Dito Mahendra perlu dibuka secara jelas kepada publik. Apalagi, belakangan muncul rumor adanya dugaan bekingan aparat di balik aksi Dito.
"Jangan sampai kasus Dito jadi mainan oknum. Buktikan ke masyarakat, Polri profesional menangani kasus Dito dan tegaskan tersangka tidak punya beking," tegasnya.
Sadar menimbulkan kegaduhan publik, ia pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan penanganan kasus Dito tidak diintervensi pihak lain.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Usut TPPU dalam Korupsi Kuota Haji
UPDATE! Sebelumnya 2 Tahun, Nusron Wahid: Waktu Tanah Nganggur Disita Negara Dipersingkat Jadi 90 Hari
Singgung Khalid Basalamah, Anggota Awan PBNU: Pengembalian Uang Tidak Hilangkan Proses Hukum
Mahfud MD Bongkar Fakta Mengejutkan: UUD 1945 Ternyata Kalahkan Aturan Internasional Soal Hak Sipil Politik!