POLHUKAM.ID -Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga menerima gratifikasi mencapai miliaran rupiah selama memimpin Kementerian Pertanian (Kementan).
Dugaan ini muncul seiring dengan penjelasan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri bahwa salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementan diduga menerima gratifikasi miliaran rupiah.
"Miliaran rupiah," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (3/10).
Sementara itu, dalam perkara dugaan pemerasan dalam jabatan di Kementan, KPK sudah mengamankan barang bukti berupa uang puluhan miliar. Yakni sebanyak Rp30 miliar dari penggeledahan di rumah dinas Mentan SYL, dan Rp400 juta dari rumah salah satu tersangka lainnya, yaitu Direktur Pupuk dan Pestisida 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023, Muhammad Hatta.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!