POLHUKAM.ID - Dugaan kasus pencabulan sesama jenis dilaporkan terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Pelakunya diketahui bernama Hendri Cahaya Putra, warga warga Dusun III, Desa Pasar Sorkam, Kecamatan Sorkam Barat.
Pemuda berumur 26 tahun itu diduga telah mencabuli 30 anak laki-laki.
Kini kepolisian dari jajaran Polda Sumut memasukan Hendri ke dalam daftar pencarian orang alias DPO.
Polisi telah menyebar foto dari Hendri beserta nomor yang dapat dihubungi masyarakat jika melihat pelaku.
Bagaimana lengkap kasus ini? Berikut informasinya dirangkum dari Tribun-Mendan.com, Rabu (29/11/2023):
Awal kasus
Kasus ini mulai terungkap saat orang tua korban beramai-ramai melaporkan kasus ini ke polisi pada tanggal 14 November 2023 lalu.
Diketahui para korban berasal dari dua desa di Kecamatan Sorkam Barat.
Total korban yang sudah melapor mencapai 30 orang.
Keluarga korban juga sempat melakukan demo agar Hendri segera ditangkap.
Namun, saat melapor ke Polres Tapanuli Tengah dan pihak desa, pelaku sudah terlebih dahulu kabur.
Pada akhirnya polisi menetapkan Hendri sebagai DPO.
Modus pelaku
Kuasa hukum para korban Abdul Ali Simatupang mengungkap modus yang digunakan Hendri untuk melancarkan aksinya.
Pelaku awalnya memanggil para korban yang sedang melintas depan rumahnya.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?