METRO SULTENG - Entah apa yang terjadi di Polresta Palu, Sulawesi Tengah, sehingga tiga kasus pidana yang dilaporkan mandek hingga hampir setahun. Hal ini menjadi tanda tanya besar.
Ketiga laporan pidana itu sudah dilaporkan oleh PT. Ciptarindo Gematama sejak bulan April 2022. Yang menjadi terlapornya adalah pihak PT. Anugerah Raya Kaltindo (PT.ARK).
Juru bicara PT. Ciptarindo Gematama, Haryono, mempertanyakan laporan pidana mereka yang tidak diproses oleh Polresta Palu.
Laporan pertama, kata Haryono, tentang dugaan pidana penyerobotan lahan dengan nomor : STTLP/468/SPKT/POLRES KOTA PALU/ POLDA SULAWESI TENGAH tanggal 29 April 2022.
Kemudian laporan kedua tentang pencurian dan pengrusakan dengan laporan polisi nomor: STTLP/546/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 23 Mei 2022.
Dan Laporan ketiga tentang keterangan palsu pada akta autentik atau pemalsuan surat dengan laporan polisi nomor: STTLP/565/2022/SPKT/POLRESTA PALU/ POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 28 Mei 2022.
"Ketiga laporan tersebut yang menjadi terlapor adalah saudara Hance Lawono selaku Direktur Utama PT. ARK. Laporan tersebut mandek hampir setahun di Polresta Palu. Akhirnya PT. Ciptarindo Gematama melaporkan ini ke Polda Sulteng. Dan alhamdulillah setelah kami menyurat ke Polda akhirnya kasus ini ditarik ke Polda dan sekarang sudah ditangani," kata Haryono kepada wartawan baru-baru ini.
Sebelumnya diberitakan, PT. ARK selain melakukan penyerobotan lahan, PT. ARK diduga melakukan reklamasi tanpa izin di lokasi pembangunan jetty di Kelurahan Watusampu, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis