Akibat Penganiayaan, Balita Berusia 3 Tahun Hembus Nafas Terakhirnya di RS Polri

- Sabtu, 16 Desember 2023 | 20:00 WIB
Akibat Penganiayaan, Balita Berusia 3 Tahun Hembus Nafas Terakhirnya di RS Polri

Baca Juga: Menurut Ahli Psikologis, Berikut 5 Manfaat Self Improvement untuk Kesejahteraan Hidup yang Harmonis dan Bahagia

Kombes Pol. Leonardus Simarmata, menambahkan bahwa RA kerap melakukan penganiayaan terhadap HZ hingga kondisinya saat ini kritis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, HZ adalah keponakan S. HZ dititipkan oleh orang tuanya yang sedang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW). Sedangkan RA dan S belum resmi menikah.

Namun keduanya diketahui tinggal satu rumah dan keduanya sudah berhubungan layaknya suami istri.

Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaraburuh.com

Halaman:

Komentar