Kombes Pol. Leonardus Simarmata, menambahkan bahwa RA kerap melakukan penganiayaan terhadap HZ hingga kondisinya saat ini kritis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, HZ adalah keponakan S. HZ dititipkan oleh orang tuanya yang sedang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW). Sedangkan RA dan S belum resmi menikah.
Namun keduanya diketahui tinggal satu rumah dan keduanya sudah berhubungan layaknya suami istri.
Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaraburuh.com
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook