Awalnya, Eko tertangkap lebih dahulu sedangkan Fajar berhasil melarikan diri.
Namun, Eko diminta menghubungi Fajar dan akhirnya keduanya berhasil ditangkap.
Baca Juga: Keluarga Belum Putuskan Lokasi Pemakaman Lukas Enembe, Polda Papua Siapkan Pengawalan
Untuk mempertanggunjawabkan perbutannya,kedua pelaku dijerat Undang-Undang Darurat karena mereka membawa senjata tajam jenis pisau lipat sepanjang 20 cm dan golok 40 cm. Sementara keduanya belum dijerat pasal pencurian.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun. Mereka membawa pisau lipat dan golok," pungkasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pelitajambi.com
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?