Karena itu dr Zoleviria merasa kaget ketika muncul laporan yang menyebutkan RS Bhakti Asih masih melakukan pemberian resep obat untuk dibeli di apotek luar. "Saya akan cek kembali ini," katanya.
Baca Juga: Informasi Penting Seputar Pendaftaran SNPMB 2024
Menurut dia lagi, jika kasus yang sama masih terjadi, pihaknya akan memberikan Surat Teguran sesuai tahapannya dan bukan tidak mungkin akan menghentikan kontrak kerja dengan RS Bhakti Asih.
Dr Zoleveria mengatakan lagi, pengembalian uang kepada pasien sebesar Rp 804.000 membuktikan bahwa RS Bhakti Asih telah bersalah. Karenanya pihak BPJS pun telah meminta agar kasus seperti itu tidak terulang lagi.
Tapi sebagaimana telah diberikan, kasus pemberian obat tidak sesuai dengan resep yang dituliskan dokter itu kembali terulang kepada pasien yang sama. Dan, dari informasi dan diperoleh di RS Bhakti Asih, diketahui juga sejumlah pasien mengalami hal yang sama - mebeli obat di luar dengan salinan resep yang dikeluarkan apotek RS Bhakti Asih.
Pihak Ombudsman Banten yang sebelumnya sudah menganggap kasusnya selesai - setelah pengembalian uang kepada pasien sebesar Rp 804.000 - mengaku kecewa dengan ulah RS Bhakti Asih.
Baca Juga: Kang Adam: Anak SMK Punya Potensi Besar Untuk Industri Film Kedepan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: independenmedia.id
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis