Kota Tangerang, polhukam.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah melakukan koordinasi, untuk menyahuti dugaan pelanggaran ketentuan dalam pemberian obat yang dilakukan RS Bhakti Asih kepada pasiennya. Sementara itu Ombudsman Banten pun akan kembali mengusut kasusnya.
Dihubungi melalui Whats Appnya, Humas BPJS pusat, Irfan Humaidi, menegaskan BPJS Cabang Tangerang telah dimintanya untuk mengecek kebenaran kasus dugaan 'penggelapan' obat yang dilakukan Rumah Sakit (RS) yang menjadi mitra kerja BPJS itu.
"Cabang (BPJS) setempat segera cek dan TL (Tindak Lanjut)," jawab Irfan kepada polhukam.id, Minggu (7/1/2024). Ia pun berjanji akan menjelaskan semua tentang apa yang terjadi dan akan dilakukan pihaknya terhadap kasus ini.
Sebelumnya, dr Zoleviria dari BPJS Tangerang, secara tegas mengatakan RS Bhakti Asih telah melakukan pelanggaran. "Pihak manajemen (RS Bhakti Asih) telah ditegur langsung dan tertulis," katanya kepada Nian Poloan dari polhukam.id.
Menurut Zoleveria, sebagaimana terungkap dalam pertemuan antara pihak RS Bhakti Asih dengan pihak BPJS serta pasien (Nian Poloan dan Elly Marlia) beberapa waktu lalu, terbukti memang pihak RS Bhakti Asih telah melakukan kesalahan besar.
Meski tanpa bersedia menjelaskan kenapa 'korupsi' pemberian obat kepada pasien itu dilakukan, pihak RS Bhakti yang diwakili Zr Ety sebagai humas RS Bhakti Asi, telah berjanji tidak akan mengulangi lagi kebijakan yang merugikan pasien itu.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis