Saat pemerintah mengembangkan Lapter Letkol Wisnu, kliennya pun bersedia menyerahkan lahan tersebut.
Sesuai dengan berita acara ganti rugi tanah, lahan itu ditukar dengan komposisi 1:1,5. Artinya lahan milik Rasyid seluas 56,5 are ditukar dengan lahan seluas 84,75 are.
Pemkab Buleleng kemudian sepakat menukar tanah tersebut dengans ebidang tanah negara di Dusun Pegametan, Desa Sumberkima dengan luas 45 are.
Sementara 34,75 are sisanya diganti rugi dengan nilai Rp 4 juta per are. Dengan luas lahan tersebut, Rasyid mendapat kompensasi Rp 159 juta.
Ganti rugi uang sudah tuntas dilakukan pada Mei lalu. Hanya saja proses tukar guling tanah tidak terlaksana hingga kini.
Rasyid sempat hendak menguasai lahan negara seluas 45 are yang dimaksud. Namun tanah negara itu telah dikuasai orang lain.
“Kami inginmendapatkan hak-hak dari klien kami. Dimana hak tersebut sudah dijanjikan dalamberita acara ganti rugi tanah,” kata Wirasanjaya, Rabu (17/1/2024).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbuleleng.jawapos.com
Artikel Terkait
Grace Natalie Bantah Potong Video Ceramah JK: Saya Tak Edit, Tak Upload, Tak Repost!
Nadiem Makarim Seret Nama Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook: Ini Fakta di Balik Tim Shadow!
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu