polhukam.id -Kampar RUMBIOJAYA- Lagi, Satnarkoba Polres Kampar sasar warga Desa Pulau Payung, kali ini WI (27) berhasil diamankan bersama barang bukti Narkoba jenis shabu-shabu 15 paket, Senin (15/1/2024) sekira pukul 12.00 WIB.
"Pelaku kita tangkap di dalam ruko kosong dengan barang bukti yang di temukan 15 paket dengan berat bruto 2.46 Gram, HP, plastik klip dan uang Rp 200 ribu," terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi.
Diungkapkan Kasat, awalnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Pulau Payung sering terjadi peredaran Narkoba.
"Tim langsung bergerak dan sampai di Jalan Dusun IV Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya ditemukan pelaku saat berada di dalam ruko kosong di punggir Sungai Kampar," jelas Aprinaldi.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!