polhukam.id -Kampar RUMBIOJAYA- Lagi, Satnarkoba Polres Kampar sasar warga Desa Pulau Payung, kali ini WI (27) berhasil diamankan bersama barang bukti Narkoba jenis shabu-shabu 15 paket, Senin (15/1/2024) sekira pukul 12.00 WIB.
"Pelaku kita tangkap di dalam ruko kosong dengan barang bukti yang di temukan 15 paket dengan berat bruto 2.46 Gram, HP, plastik klip dan uang Rp 200 ribu," terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi.
Diungkapkan Kasat, awalnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Pulau Payung sering terjadi peredaran Narkoba.
"Tim langsung bergerak dan sampai di Jalan Dusun IV Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya ditemukan pelaku saat berada di dalam ruko kosong di punggir Sungai Kampar," jelas Aprinaldi.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Seret Nama Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook: Ini Fakta di Balik Tim Shadow!
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah