Gorontalopost.id, GORONTALO - Kedapatan memiliki obat-obatan tanpa ijin edar, seorang remaja berinisial MRN (24) warga Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo.
Ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Gorontalo Kota
Pengungkapkan kasus ini dibenarkan Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Ricky P. Parmo,SHi.
Baca Juga: Narkoba Dikirim Via Agen Travel PO di Terminal Dungingi Polda Gorontalo Amankan Tiga Pelaku
Ia mengatakan MRN diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa dirinya memiliki obat terlarang (obat keras) jenis Trihexypenidyl.
Berdasarkan informasi tersebut team opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pada minggu 21 januari 2024 sekitar pukul 01.00 wita.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya