Harta Kekayaan Terpidana Benny Tjokrosaputro di Dalam Maupun Luar Negeri Berupa Villa Dirampas untuk Negara

- Minggu, 28 Januari 2024 | 18:30 WIB
Harta Kekayaan Terpidana Benny Tjokrosaputro di Dalam Maupun Luar Negeri Berupa Villa Dirampas untuk Negara

Berikutnya tas Hermes model Birkin 35 Stamp Square N, menggunakan bahan togo leather, berwarna biru (mykonos). Tas ini memiliki nilai limit pembelian sebesar Rp62.500.000. Nilai terjualnya tas ini adalah Rp96.875.000.

Tas Hermes model Birkin 35 Stamp Square O, terbuat dari bahan togo leather, berwarna merah cabai (rouge de couer/code S3). Tas ini memiliki nilai limit pembelian sebesar Rp65.500.000. Tas ini berhasil terjual dengan nilai sebesar Rp101.525.000.

Sedangkan tas Hermes model Birkin 35 Stamp Square N, terbuat dari bahan clemence leather, berwarna hitam (noir/code 89). Tas ini memiliki nilai limit pembelian sebesar Rp61.000.000. Tas ini terjual dengan nilai sebesar Rp112.850.000.

Baca Juga: Dr Anwar Husin: Hakim Cederai Keadilan Masyarakat dengan Vonis Nihil Benny Tjokrosaputro

Aksi penyelamatan juga dilakukan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung atas villa mewah milik Benny Tjokrosaputro di New Zealand. Harganya ditaksir setara Rp32,8 miliar. Selanjutnya Kejaksaan Agung merampas mansion mewah milik Bentjok yang beralamat di jalan Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand.

Aset terpidana itu dibeli pada tahun 2017 oleh Caroline Wilieanna, yang merupakan rekan Bentjok. Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing.

"Pusat Pemulihan Aset menindaklanjuti hasil penyidikan dari tim jaksa penyidik Jampidsus terkait perkara Jiwasraya. Ditemukan fakta bahwa terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya New Zealand," ujar Ketut Sumedana, Jumat (26/1/2024).

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id

Halaman:

Komentar

Terpopuler