polhukam.id: Pemburuan atas aset atau harta kekayaan koruptor terus dikencangkan penyidik-penyidik di Kejaksaan Agung. Tidak hanya yang disembunyikan di dalam negeri, tetapi juga yang diumpetin di luar negeri.
Salah satunya yang dilakukan terhadap terpidana Benny Tjokrosaputro. Enam tas bermerek Hermes milik tstri terpidana kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri itu yang sebelumnya disita kemudian dilelang.
Keenam tas mewah tersebut dijual dengan total nilai limit Rp363.000.000. Dengan demikian, kenaikan dari nilai limit sebesar Rp243.250.000. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pelelangan dilakukan melalui laman lelang.go.id oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Dia pun merinci nilai jual dari masing-masing tas tersebut.
Tas yang terjual tersebut ada satu unit merek Hermes, model Kelly 35 Stamp Square N, bahan Togo Leather warna jingga (Gold/code 06) dengan nilai limit Rp53.000.000. Sementara nilai laku terjualnya sebesar Rp95.400.000.
Selanjutnya, tas Hermes model Birkin 35 Stamp Square O, terbuat dari bahan clemence leather, berwarna merah tua (rouge casaque/code Q5). Tas ini memiliki nilai limit pembelian sebesar Rp61.000.000. Namun, saat dilelang, tas ini terjual dengan nilai sebesar Rp97.600.000.
Tas Hermes model Birkin 35 Stamp Square N, juga terbuat dari bahan clemence leather, warna coklat (etain/code 8F). Tas ini memiliki nilai limit pembelian sebesar Rp60.000.000. Tas ini berhasil terjual dengan nilai sebesar Rp102.000.000.
Baca Juga: Aset Terpidana Korupsi Benny Tjokrosaputro Kembali Disita Eksekusi Kejaksaan Agung
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!