METRO SULTENG - Surat pengaduan anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Probowo tanggal 19 Desember 2023, langsung mendapat atensi.
Mabes Polri melalui Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menindaklanjuti surat pengaduan nomor 275/DPD-RI/B-102/XII/2023 dengan menurunkan tim. Tim Polda Sulteng sudah bertemu ART pada Senin siang (29/1/2024) di Kota Palu.
Surat pengaduan ART kepada Kapolri berisi tentang penghinaan terhadap pejabat negara melalui media sosial. Sedangkan pihak yang diadukan adalah salah seorang oknum Polwan bernama Iptu Yenny Yus Rantung.
Dalam klarifikasinya, Tim Polda Sulteng menemui senator ART yang didampingi kuasa hukumnya Amerullah.
Dihubungi wartawan usai bertemu utusan Polda Sulteng, senator ART melalui kuasa hukumnya membenarkan sudah bertemu utusan dari Polda .
"Klien kami tadi (Senin siang) sudah memberi klarifikasi kepada Tim Polda terkait surat tanggal 19 Desember 2023 kepada saudara Kapolri. Saya ikut mendampingi tadi," ungkap Amerullah saat dihubungi wartawan di Palu.
Selain mengklarifikasi, kedatangan Tim Polda Sulteng juga dalam rangka penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Yenny Rantung. Jika ini terbukti, sebut Amerullah, maka Yenny diproses etik lagi yang arahnya pada pemberhentian.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!