YOGYAKARTA,polhukam.id- Kasus dugaan adanya dugaan penipuan dalam investasi yang terjadi di PT Garuda Mitra Sejahtera (GMS) dengan tukar guling asset berupa hotel untuk pembelian saham yang dilakukan SKN selaku Direktur Utama, dan diklaim merupakan asset PT GMS. Akhirnya mendapat respon dari KB Bukopin, selaku kreditur.
Dalam pernyataan resminya, Bank KB Bukopin menyatakan, dalam hal transaksi jual beli hotel Top Malioboro yang dilakukan oleh dan antara PT MPM dan PT GMS sebagaimana dalam pemberitaan, dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Bank KB Bukopin dan bukan menjadi tanggung jawab Bank KB Bukopin.
Bank KB Bukopin telah melaksanakan kewajibannya selaku kreditur, untuk itu Bank KB Bukopin akan melakukan upaya terbaik guna mempertahankan hak-haknya selaku kreditur.
Selain itu, Bank KB Bukopin juga menekankan, bahwa dalam menjalankan usaha, Bank KB Bukopin senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, termasuk menerapkan etika dalam setiap aspak bisnis, serta mematuhi segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Bank KB Bukopin telah dan selanjutnya, berkomitmen untuk senantiasa kooperatif membantu pihak-pihak yang berwenang dalam proses hukum yang sedang ditangani, sebagai upaya mencapai penyelesaian terbaik atas permasalahan hukum tersebut.
Mengingat permasalahan ini telah masuk ke proses hukum, Bank KB Bukopin akan dan karenanya meminta setiap pihak sebaiknya untuk menunggu dan menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan.
Branch Manager Bank KB Bukopin Yogyakarta Achmad Faizal Hasibuan ketika dikonfirmasi mediapun membenarkan dengan pernyataan resmi yang dikeluarkan KB Bukopin tersebut.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!