BANJARMASIN - Seorang sopir menyimpan narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamina) sebanyak 300 gram lebih. Namanya Rusbandi, 52 tahun, diringkus Senin (22/1) lalu.
Rusbandi memiliki dua alamat, di Kaltim dan Kalsel. Di Jalan M Said, Sungai Kunjang, Samarinda dan di Jalan Ahmad Yani km 8, Kertak Hanyar, Banjar.
Dia ditangkap Satresnarkoba Polresta Banjarmasin saat berada di rumahnya di Kompleks Manarap.
"Sehari-harinya tersangka ini nyopir, nyambi pengedar," ungkap Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Bala Putra Dewa, Kamis (1/2).
Barang buktinya, 25 paket sabu dengan berat 319,8 gram, dua butir pil ekstasi, dan sepaket ekstasi serbuk.
"Ada dugaan barang sebanyak itu akan diedarkan ke pelanggannya. Menguatkan perannya sebagai pengedar, kami menemukan timbangan digital dan alat pembungkus," tambah Dewa.
Bisnis haram Rusbandi sudah lama terendus polisi, tapi baru sekarang tempat tinggalnya ditemukan.
"Kami tangkap saat dia berada di rumah. Kami geledah habis rumahnya. Hingga ditemukan barbuk di dalam sebuah ransel," ujarnya.
Polisi masih menelusuri jaringan Rusbandi, diduga tersangka terkait jaringan narkotika lintas provinsi.
"Masih kami dalami. Sejauh ini dia masih tertutup dan memberikan keterangan seadanya saja," tambahnya.
Rusbandi dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor: Syarafuddin
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!
Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum
Pakar HTN Feri Amsari Kritik Keras Gibran: Karpet Merah Hanya Untuk Satu Anak Muda?