BANJARMASIN - Seorang sopir menyimpan narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamina) sebanyak 300 gram lebih. Namanya Rusbandi, 52 tahun, diringkus Senin (22/1) lalu.
Rusbandi memiliki dua alamat, di Kaltim dan Kalsel. Di Jalan M Said, Sungai Kunjang, Samarinda dan di Jalan Ahmad Yani km 8, Kertak Hanyar, Banjar.
Dia ditangkap Satresnarkoba Polresta Banjarmasin saat berada di rumahnya di Kompleks Manarap.
"Sehari-harinya tersangka ini nyopir, nyambi pengedar," ungkap Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Bala Putra Dewa, Kamis (1/2).
Barang buktinya, 25 paket sabu dengan berat 319,8 gram, dua butir pil ekstasi, dan sepaket ekstasi serbuk.
"Ada dugaan barang sebanyak itu akan diedarkan ke pelanggannya. Menguatkan perannya sebagai pengedar, kami menemukan timbangan digital dan alat pembungkus," tambah Dewa.
Bisnis haram Rusbandi sudah lama terendus polisi, tapi baru sekarang tempat tinggalnya ditemukan.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya