"Kami tangkap saat dia berada di rumah. Kami geledah habis rumahnya. Hingga ditemukan barbuk di dalam sebuah ransel," ujarnya.
Polisi masih menelusuri jaringan Rusbandi, diduga tersangka terkait jaringan narkotika lintas provinsi.
"Masih kami dalami. Sejauh ini dia masih tertutup dan memberikan keterangan seadanya saja," tambahnya.
Rusbandi dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor: Syarafuddin
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?