"Ada tiga pasal, yaitu 368, 365, dan 170 KUHP yang dituduhkan sudah memenuhi unsur pidananya, sehingga laporan klien saya sudah diterima di Polda Sumsel," kata Rizal dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel.
Menurut Rizal, video yang viral di media sosial dan pemberitaan ramai merupakan versi dari debt collector. Karena kliennya tidak sempat merekam kejadian tersebut.
"Saat itu, suami klien kami pergi bersama istri dan anak-anaknya yang masih kecil, sehingga tidak sempat merekam kejadian karena trauma ada anak kecil. Video beredar saat ini milik debt collector," kata Rizal.
Dikatakan Rizal, penembakan dan penusukan memang ada. Tapi saat itu, kliennya hanya ingin menakut-nakuti dua petugas debt collector.
Namun debt collector tidak lari, dan memaksa mengambil mobil yang dikendarai kliennya sehingga terjadi penusukan dan penembakan.
"Kalau saja mereka (debt collector) tidak memaksa ingin mengambil mobil, mungkin tidak terjadi seperti itu. Dikarenakan debt collector sudah menguasai mobil, klien kami emosi, maka terjadi tembakan dan penusukan," demikian Rizal.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya