POLHUKAM.ID -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL terkait kasus pemerasan di Kementerian Pertanian. Keluarga SYL menyatakan menerima putusan tersebut.
"Iya vonis bapak insya Allah kami terima," kata Indira Chunda Thita di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa petang (16/7).
Indira merupakan anak pertama SYL. Sejak 2023 ia menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem menggantikan Muhammad Rapsel Ali yang meninggal dunia.
Kehadiran Indira di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Wanita yang memiliki paras cantik itu diperiksa penyidik anti rasuah 9 jam. Ia diperiksa terkait dugaan pidana pencucian uang.
"Mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, maafkan kami lahir batin," pungkas Thita.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya