Keluarga Terima SYL Dipenjara 10 Tahun, Mohon Maaf Lahir Batin

- Selasa, 16 Juli 2024 | 23:00 WIB
Keluarga Terima SYL Dipenjara 10 Tahun, Mohon Maaf Lahir Batin


Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum penjara SYL selama 10 tahun dan denda Rp300 juta. Selain itu SYL juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan.


Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. KPK menuntut agar terdakwa SYL divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.


Sumber: RMOL

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar

Terpopuler