"Jadi kenapa hanya saya yang didakwa atau bahkan ditersangkakan? Itu kan tidak konsisten ya. Karena kalau memang perkara yang didakwa itu 2015 sampai 2023, ya harus konsisten. Semua Menteri Perdagangan yang menjabat, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya, juga atas dasar hukum yang sama seperti saya," kata Tom usai sidang.
Tom mengatakan tanggapan jaksa tak menjawab eksepsinya. Dia menyebut tak ada penyelewengan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan.
"Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum. Jadi ini seperti milih-milih," kata Tom.
Tom Minta Dibebaskan
Sebelumnya, Tom Lembong meminta dibebaskan dari dakwaan merugikan negara Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom memohon agar majelis hakim menerima nota keberatan atau eksepsinya.
"(Memohon majelis hakim) memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," kata kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3).
Ari meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.
Dia menyebut Pengadilan Tipikor Jakarta tak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
"Surat dakwaan jaksa penuntut umum haruslah dinyatakan batal demi hukum oleh karena dalam mendalilkan unsur kerugian keuangan negara pada perkara a quo, jaksa penuntut umum menggunakan laporan hasil audit yang dikeluarkan BPKP RI, sedangkan tahun 2018 BPK RI, lembaga yang berwenang secara konstitusional menghitung kerugian keuangan negara, telah melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan berdasarkan LHP BPK 2015-2017 yang menyimpulkan tidak ada kerugian keuangan negara," ujarnya.
Dia mengatakan surat dakwaan jaksa juga tidak lengkap. Dia mengatakan surat dakwaan itu disusun menggunakan harga patokan petani dalam menyimpulkan adanya kemahalan harga beli dan selisih keuntungan yang diterima para perusahaan swasta yang melakukan impor gula.
"Memerintahkan Penuntut Umum melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik kedudukan hukum Terdakwa," ujarnya.
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook
Propam Turun Tangan Usut Dugaan Perselingkuhan Anggota Brimob Polda Jabar
KPK Selidiki Dapur Haji, Bukan Cuma Soal Kuota!