Dalam UU itu, kata Mahfud, masyarakat berhak meminta dokumen ijazah milik Jokowi dibuka kepada publik demi transparansi.
"Kalau tidak mau buka, ada pengadilan yang namanya Komisi Informasi. Itu dia bisa mengadili, semacam peradilan yang keputusannya mengikat," ujar dia.
👇👇
Sebelumnya, Jokowi menerima perwakilan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, hari ini.
Dalam pertemuan tertutup itu, TPUA meminta Jokowi menunjukkan ijazah asli dari Fakultas Kehutanan UGM.
Namun ia menolak menunjukkan ijazah asli yang ia peroleh dari Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM).
"Tidak ada kewajiban dari saya untuk menunjukkan itu kepada mereka, dan juga tidak ada kewenangan mereka untuk mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang saya miliki," kata Jokowi.
Sumber: CNN
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?