POLHUKAM.ID - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, angkat bicara terkait pelaporan lima tokoh yang menuduh dirinya menggunakan ijazah palsu.
Dalam pernyataannya di Solo, Jokowi menegaskan bahwa tudingan itu bukan lagi kritik atau kajian akademis, melainkan sudah menjurus pada penghinaan personal yang mendalam.
"Itu bukan lagi penelitian. Ini sudah bentuk penghinaan, sudah menuduh saya menggunakan ijazah palsu, sudah menjatuhkan martabat saya serendah-rendahnya," ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Senin 5 Mei 2025.
Jokowi resmi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya, termasuk Roy Suryo, dr. Rismon Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma, serta dua lainnya berinisial ES dan K.
Laporan itu mencakup dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran hoaks.
Jokowi menegaskan bahwa kini saatnya tudingan tersebut dibuktikan di hadapan hukum. “Silakan buktikan di pengadilan. Proses hukum akan menentukan kebenaran,” katanya.
Lebih lanjut, Jokowi berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran penting bagi publik agar lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat.
Di tengah krisis global yang menantang, kata dia, bangsa Indonesia seharusnya lebih fokus pada solidaritas nasional.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Travel Haji Ini Masih Ragu Kembalikan Uang Korupsi, Baru Rp100 Miliar Disetor!
Dibalik Pelapor Pandji: Jejak Politik Tersembunyi Rizki Abdul Rahman Wahid dan Koneksi ke Istana
DNA Rampok di Pajak Terbongkar! Agus Pambagio Ungkap Satu Cara Ekstrem untuk Hentikan Korupsi Rp 4 Miliar
KPK Ungkap Keterkaitan Jokowi dalam Skandal Korupsi Kuota Haji: Inikah Awal Mula Kasus Triliunan?