Sebelumnya warga Hong Kong telah mengajukan aplikasi untuk tinggal di Inggris di bawah skema visa baru. Surat kabar The Times melaporkan, skema visa baru tersebut membuka jalan bagi warga Hong Kong untuk mendapatkan kewarganegaraan Inggris.
Berdasarkan aturan, penduduk Hong Kong yang memiliki paspor British National Overseas (BNO) akan diizinkan untuk tinggal di Inggris selama lima tahun, kemudian mengajukan "status menetap" dan kewarganegaraan. Sekitar setengah dari 5 ribu aplikasi yang diterima adalah warga Hong Kong yang sudah berada di Inggris.
Sekitar 5,4 juta warga Hongkong dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan Inggris di bawah skema tersebut. London membuat perubahan terhadap pengajuan aplikasi visa kepada jutaan penduduk Hong Kong untuk menetap di Inggris.
Perubahan ini dilakukan setelah China memberlakukan undang-undang keamanan baru di Hong Kong. Menurut para aktivis, demokrasi undang-undang tersebut akan mengakhiri kebebasan yang dijanjikan kepada Hong Kong setelah diserahkan oleh Inggris ke China pada 1997.
China dan Hong Kong tidak lagi mengakui paspor BNO sebagai dokumen perjalanan yang sah mulai 31 Januari tahun lalu. Status BNO dibuat oleh Inggris pada 1987 khusus untuk penduduk Hong Kong.
"Inggris akan melakukan semua upaya untuk menekan China mematuhi komitmennya, sehingga Hong Kong dapat dijalankan oleh rakyat dan untuk rakyat Hong Kong," ujar Johnson.
Sumber: m.republika.co.id
Artikel Terkait
Kain Kabah untuk Jeffrey Epstein: Dokumen Bocor Ungkap Pengiriman Misterius dari UEA
Rp16,7 Triliun untuk Gaza? Anggota DPR Ungkap Risiko Mengerikan di Balik Iuran Indonesia
Khamenei vs Trump: Ancaman Perang Regional dan Fakta Mengerikan di Balik Protes Iran
Iran Ancam Serang Jantung Israel Jika AS Berani Menyerang: Apakah Perang Besar Tak Terhindarkan?