polhukam.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) menanggapi laporan tentang seorang insinyur Indonesia yang diduga melakukan pencurian teknologi dalam proyek KF-21.
Juru Bicara Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia sedang mengumpulkan semua informasi terkait tuduhan tersebut. Menurutnya, KBRI Seoul telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Korea dan institusi terkait untuk mendalami lebih lanjut kasus tersebut.
Iqbal juga menyampaikan bahwa KBRI Seoul telah berkomunikasi langsung dengan insinyur Indonesia yang bersangkutan dan memastikan bahwa orang tersebut saat ini tidak ditahan. Ia menekankan bahwa teknisi Indonesia yang terlibat dalam proyek tersebut sudah akrab dengan prosedur kerja dan aturan yang berlaku sejak tahun 2016.
Artikel Terkait
Trump vs Iran di Selat Hormuz: Mengapa AS Ragu dan Dunia Waspada?
Peringatan Terakhir Arab ke Iran: Apa Dampaknya Bagi Indonesia dan Dunia?
Joe Rogan Sebar Teori Netanyahu Sudah Meninggal? Ini Fakta yang Mengejutkan
Trump Ultimatum Iran 48 Jam: Hancurkan Pembangkit Listrik Nuklir Jika Selat Hormuz Tetap Tertutup?