polhukam.id - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi berencana memanggil Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi dalam waktu dekat.
Tujuan pemanggilan tersebut adalah untuk meminta klarifikasi terkait pengumpulan pajak di Kota Jambi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, menyampaikan bahwa sejumlah persoalan pajak menjadi perhatian utama, seperti pajak Hotel Abadi, pajak PT EBN Angso Duo, dan yang terbaru adalah persoalan pajak resto Pi'tek Obong.
Baca Juga:
Menggemparkan! Caleg Dapil 5 Jambi Selatan 'Curi-Curi' Jadi PPPK, Ini Sosok dan Partainya!
Junedi menilai adanya kesan pembiaran dari Pemerintah Kota Jambi melalui BPPRD Kota Jambi terkait masalah ini.
"Kita melihat ini ada indikasi pembiaran oleh Pemerintah Kota Jambi melalui BPPRD Kota Jambi," kata Junedi, Selasa (30/1/2024).
Ia menyoroti khususnya masalah pajak di resto Pi'tek Obong yang memiliki izin tetapi mengalami kendala dalam penagihan pajak.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin