Dalam waktu dekat, Komisi II berencana memanggil pihak terkait, termasuk BPPRD Kota Jambi, pemilik resto Pi'tek Obong, Abadi Suite, dan PT EBN.
Baca Juga:
Ledakan Pangkalan Gas di Kelurahan Selamat, Korban Alami Kerugian Rp50 Juta, Begini Kejadiannya!
"Tujuannya adalah untuk mendapatkan klarifikasi dan mengetahui sejauh mana BPPRD Kota Jambi dapat merespon tunggakan pajak tersebut," katanya.
Sebelumnya, Pemilik Resto Pi'tek Obong, Ari, menanggapi tudingan 'penggelapan' pajak dengan menyebut bahwa mereka telah bertemu dengan pihak BPPRD Kota Jambi pada tanggal 23 Januari lalu untuk mencari solusi terkait persoalan pajak tersebut.
"Kami langsung bertemu dengan pihak BPPRD Kota Jambi dan diterima oleh Kabid Penagihan dan Keberatan BPPRD serta sejumlah staf BPPRD pada Senin, 23 Januari," kata Ari.
Pihaknya sebut Ari, menyampaikan bahwa mereka akan menyelesaikan persoalan tersebut dan berusaha kooperatif.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jambione.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin