Aktivis Gugat Satgas Judi Online dan Polri: Kenapa Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Masih Bebas?

- Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
Aktivis Gugat Satgas Judi Online dan Polri: Kenapa Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Masih Bebas?

Pihak NET. atau NET TV termasuk pemilik salah satu akun media sosial yang konten videonya banyak disusupi iklan judi online.


Lewat akun X resminya @netmediatama, NET. mengungkapkan, iklan judi online tersebut bukan berasal dari pihaknya selaku pemilik akun media sosial, melainkan dari pihak Twitter atau X.


"Izin meluruskan yaaa, yang mengatur iklan masuk ke konten bukan dari Netmediatama, tapi dari X. Kami udah lapor ke pihak X untuk dibersihkan. Semoga cepat hilang iklan judolnya," tulis akun tersebut, Selasa (30/1/2024).


Sementara itu, dikutip dari situs resmi X Business, pihak Twitter atau X mengaku melarang promosi konten perjudian.


Namun, larangan ini berlaku kecuali untuk kampanye yang menargetkan negara tertentu. Iklan yang dimaksud dapat berupa iklan judi online, taruhan olahraga, ataupun gim yang dimainkan untuk mendapat uang.


Dalam situs tersebut, Indonesia bukan termasuk negara yang membolehkan peredaran iklan judi online di X.


Sementara sebagian negara membolehkan X menampilkan konten judi dalam iklan secara berbayar, di antaranya AS, Kanada, Australia, Korea Selatan, dan negara-negara di Amerika Latin serta Afrika.


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah resmi menegur media sosial X terkait temuan iklan judi online yang beredar di aplikasi tersebut.


"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, diberitakan Antara (9/2/2024).


Teguran itu disampaikan melalui surat nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024.


Dalam suratnya, Budi menginstruksikan perusahaan X segera memberantas iklan judi online di platform-nya.


Budi menegaskan, teguran ini berlaku untuk semua media sosial yang memuat iklan ataupun konten judi online.


Sebelum X, pihaknya pernah memberikan teguran keras terkait iklan judi online kepada Meta perusahaan induk dari Facebook dan Instagram pada 2023.


Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika juga mengklaim telah mengawasi konten judi online di berbagai platform digital.


Sejak 17 Juli hingga 30 Desember 2023, Kemenkominfo mencatat telah memblokir lebih dari 805.923 konten judi online berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing.


Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan memastikan media sosial X telah menghapus iklan judi online di aplikasi tersebut.


"Sudah di-take down. Itu kecolongan mereka (platform X)," kata Semuel, dikutip dari Antara (18/2/2024).


Semuel menjelaskan, penebar iklan judi online di X melakukan aksinya dengan modus mengelabui platform milik Elon Musk tersebut.


Pelaku mengaku mengiklankan konten lain dan bukan judi online.


Mereka menggunakan akun-akun premium berbayar dengan centang biru.


Semuel menyatakan, media sosial X langsung menanggapi laporan keberadaan iklan judi online di platform mereka setelah ditegur Kemenkominfo.


Di sisi lain, menurutnya, masyarakat sebagai pengguna media sosial termasuk X dapat melakukan pengawasan untuk memastikan ruang digital Indonesia sehat dan produktif.


Pengguna media sosial tersebut harus aktif melapor jika ada konten yang terindikasi bermasalah.


Adanya pelaporan membuat platform media sosial lebih cepat menangani serta memutus akses konten yang dirasa bermasalah.


"(Laporan) yang teramplifikasi itu jadi akan me-reduce masalah-masalah kejahatan dan penipuan (di ruang digital)," imbuh Semuel.


Sumber: tribunnews

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar

Terpopuler