"Sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanaan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal," ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menanggapi munculnya kasus rendang babi yang viral di masyarakat, Selasa (14/6/2022).
Dia menegaskan sertifikat halal ini harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah makan padang.
Sebelumnya, Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi juga mengusulkan agar masakan padang yang ada di berbagai wilayah Indonesia untuk dilakukan sertifikasi oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM).
Menanggapi hal tersebut, Aqil mendorong Pemda Sumbar dan IKM untuk mengimbau rumah makan padang mendaftar sertifikasi halal di BPJPH. Baca Juga: Mayjen TNI Gabriel Lema: Saya jadi Begini karena Makan Beras Polisi Dia mengaku sudah dua kali bertemu Gubernur Sumbar bicara tentang jaminan produk halal.
"Jadi, kami berharap Pemda Sumbar dan IKM dapat membantu untuk mengimbau ke setiap rumah makan padang maupun pelaku usaha lainnya untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH," ujar Aqil.
Artikel Terkait
Duit Ratusan Miliar Gagal Beli Hati: Pengakuan Hercules soal Tawaran Jenderal Bintang Dua untuk Jegal Prabowo
Kebobolan! Menkeu Ngaku Sistem Anggaran Kemenkeu Jebol, 21.801 Motor Listrik MBG Lolos Tanpa Izin
Kondisi Terbaru Kamaruddin Simanjuntak: Pengacara Pembongkar Kasus Sambo Kini Sakit – Begini Fakta Terkininya
Desak Bareskrim! 40 Ormas Islam Geruduk Polri Minta Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Segera Diproses Hukum