POLHUKAM.ID - Praktisi hukum sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanah Gappa Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Bangka Belitung, Irwandi Pasha, menegaskan tidak ada aturan perundang-undangan yang dilanggar oleh eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait pembagian kuota tambahan jemaah haji 2024.
Pernyataan ini disampaikan Irwandi merespons pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menduga ada perbuatan melanggar hukum dalam penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 telah menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Irwandi menjelaskan, kebijakan pembagian kuota 50:50 antara haji reguler dan haji khusus justru sejalan dengan aturan yang berlaku.
"Dalam Pasal 9 UU 8 Tahun 2019, Menteri Agama hanya memerlukan penetapan melalui Peraturan Menteri. Artinya, penentuan alokasi kuota haji menjadi legal policy atau kebijakan menteri," kata Irwandi dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Irwandi menambahkan, Peraturan Menteri merupakan produk hukum sah yang kewenangannya melekat pada menteri.
Karena itu, ia menilai Gus Yaqut tidak melakukan perbuatan melawan hukum ketika menetapkan alokasi kuota tambahan haji.
"Menag justru dianggap melanggar hukum jika penetapan kuota tidak dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama," ujarnya.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur