Sedangkan soal dugaan kerugian negara Rp 1 Triliun, Irwandi menilai hal itu baru dapat dibuktikan apabila ada bukti motif memperkaya diri atau pihak lain.
"Selama unsur memperkaya diri dan/atau orang lain tidak terbukti, klaim kerugian keuangan negara tidak dapat dibebankan kepada Menteri Agama," katanya.
Irwandi juga menyebut bahwa sebuah kebijakan tidak serta-merta bisa dianggap pelanggaran hukum apabila tidak mencapai target atau menimbulkan konsekuensi merugikan.
"Sepanjang tidak ada niat jahat dalam pembentukan peraturan, maka seorang menteri bebas dari akibat hukum atas kebijakan tersebut," katanya.
Dalam kasus ini, KPK saat ini masih melakukan penyidikan terkait dugaan penyelewengan kuota haji 2024.
Lembaga antikorupsi itu menyoroti pembagian kuota tambahan yang dinilai tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih menelusuri dokumen, saksi, hingga aliran dana yang diduga terkait dengan kuota tambahan haji khusus.
"Termasuk hal-hal yang berkaitan dengan rekening, tentu dilakukan koordinasi dengan PPATK. Hasilnya akan menjadi dasar untuk memastikan apakah informasi yang ada benar atau tidak," ujar Budi, Senin 18 Agustus 2025.
Sumber: SuaraMerdeka
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur