POLHUKAM.ID - Rencana pemerintah untuk mengejar pajak dari aktivitas ekonomi yang selama ini sulit dikenakan pungutan atau shadow economy akan gencar dilakukan pada 2026, sebagaimana tertuang dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.
Bahkan, pemerintah telah menargetkan sejumlah sektor usaha yang selama ini disebut banyak aktivitas shadow economy-nya, yakni perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendefinisikan shadow economy sebagai aktivitas ekonomi yang sulit terdeteksi oleh otoritas berwenang sehingga luput dari pengenaan pajak.
Shadow economy juga disebut dengan black economy, underground economy, ataupun hidden economy.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menyinggung pengejaran pajak untuk shadow economy demi mengejar target setoran pajak pada 2026 yang sebesar Rp 2.357,71 triliun tanpa harus menaikkan tarif pajak apapun.
"Ini sebetulnya juga berkaitan dengan shadow economy dan banyak juga illegal activity," kata Sri Mulyani saat konferensi pers RAPBN 2026, seperti dikutip Selasa (19/8/2026).
Untuk mengatasi persoalan shadow economy yang berpotensi menggerus basis penerimaan pajak, sejak 2025 pemerintah telah menyusun kajian pengukuran dan pemetaan shadow economy di Indonesia, penyusunan Comliance Improvement Program (CIP) khusus terkait shadow economy, serta analisis intelijen untuk mendukung penegakan hukum terhadap wajib pajak berisiko tinggi.
Artikel Terkait
Erick Thohir Meminta Maaf, Tapi Masyarakat Masih Kecewa: Ini Penyebabnya
Prabowo Tegaskan Tak Bayar Utang Kereta Cepat, Warisan Proyek Jokowi Tetap Jalan
Raja Juli Bocorkan Inisial R yang Akan Gabung ke PSI, Sosok Misterius J Terungkap!
Korban Jiwa dalam Ledakan Pabrik Bom di AS: Tidak Ada yang Selamat