Namun, dalam petikan gugatan di tingkat pertama, LPS menuntut para tergugat untuk membayar kerugian material sebesar Rp29.137.542.200.
Berdasarkan data SIPP, perkara ini telah melalui tahapan PN, banding, hingga kasasi.
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) juga diajukan sejak 2022, namun belum ada informasi final terkait putusan PK tersebut.
Fakta bahwa nama Prof Ova Emilia, yang kini menjabat sebagai Rektor UGM, tercantum dalam dokumen perkara inilah yang memicu perhatian publik.
Apalagi, Ova sempat menjadi sorotan setelah UGM membela mantan Presiden Jokowi dalam polemik sebelumnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak UGM maupun Prof Ova Emilia terkait unggahan itu.
👇👇
...Rektor UGM yg membela ijazah Jokowi ternyata terjerat kasus hukum
Musti bayar 29M karna divonis melakukan perbuatan melawan hukum.
Dari PN hingga kasasi kalah kabeh.
Dan ajuin PK dari 2022 tapi ....silahkan baca sendiri.
(((((((dari 2022))))))
HAHAHAHAHAHAHAHAHA... (``,) pic.twitter.com/CTwBc1ozp4
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur