"Tujuan Pak Jokowi menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan laporan polisi tidak lain agar keaslian ijazahnya dapat diuji secara hukum dan nama baiknya bisa dipulihkan. Soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concern-nya," ungkap Rivai Kusumanegara.
Nama Terlapor Hasil Pengembangan Polisi
Rivai juga memberikan penjelasan penting mengenai munculnya nama-nama terlapor. Dia menyatakan bahwa dalam laporan awal, Jokowi sama sekali tidak mencantumkan nama pihak tertentu yang dilaporkan.
"Pak Jokowi tidak pernah menyebutkan nama tertentu dan hanya menyampaikan beberapa link media sosial yang diduga melakukan fitnah terhadap dirinya. Dua belas nama terlapor yang muncul itu merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya," jelasnya.
Dengan demikian, proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sambil menunggu pengumuman resmi dari pihak kepolisian mengenai hasil penyidikan kasus ini.
Artikel Terkait
Viral di Riau: Gedung SPPG Megah Berdiri di Samping SD yang Hanya Berupa Bangunan Kayu
Operasi Otak Mendesak: Kondisi Kritis Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Usai Sidang
Motor Listrik MBG Rp40 Jutaan? Ini Penerima Resmi yang Tak Banyak Diketahui
Eko Sudaryanto TKO Husein Pati di Tinju Purwodadi: Akhir Kisah Petarung Viral yang Protes Bupati